Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/45463
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSusanti, Erna-
dc.contributor.authorArifudin, Nur-
dc.contributor.authorErawaty, Rika-
dc.contributor.authorWati, Agustina-
dc.contributor.authorAlfian, Alfian-
dc.contributor.authorUtomo, Setiyo-
dc.contributor.authorGrizelda, Grizelda-
dc.date.accessioned2023-01-09T21:41:27Z-
dc.date.available2023-01-09T21:41:27Z-
dc.date.issued2022-06-03-
dc.identifier.citation-en_US
dc.identifier.issn--
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/45463-
dc.description-en_US
dc.description.abstractDi era modern saat ini, hampir setiap negara memiliki peraturan terkait penggunaan teknologi (termasuk media sosial) tak terkecuali di Indonesia. Pemerintah berupaya melalui Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”. Hal yang utama adalah peran masyarakat untuk mendorong pemerintah berani menekan penyedia media sosial seperti facebook, google, twitter, instagram untuk serius menangani konten menyesatkan. Untuk menyadarkan masyarakat tentang bagaimana Medsos digunakan secara positif. Kedua mengajarkan dan mengajak masyarakat untuk memahami bahaya penyebaran hoaks dari sisi hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan. Hoaks yang sangat meresahkan dan menyesatkan dengan pemberitaan di tengah masyarakat perlu ada pemahaman dengan sangat baik dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Untuk mencari informasi dan berkomunikasi yang digunakan oleh masyarakat secara umum dan khususnya tentu saja para generasi milenial sekarang ini maka media sosial merupakan media pilihan. Banyak fenomena terkait cybercrime yaitu penyebaran Hoaks yang perlu mendapatkan perhatian dan kewaspadaan yang tinggi.en_US
dc.description.sponsorship-en_US
dc.publisher-en_US
dc.relation.ispartofseries-;--
dc.subjectTim Konsultan LKBH FH Unmulen_US
dc.titlePengabdian Kepada Masyarakat Oleh LKBH FH Unmul tema BIJAKSANA MENGGUNAKAN MEDIA SOSAL SEBAGAI ANTISIPASI PENYEBARAN HOAKSen_US
dc.title.alternative-en_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:PPM - Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
LAPORAN PKM HOAKS dgn Surat Tgs di Delima 2022.pdf-4.35 MBAdobe PDFView/Open
LAPORAN PKM HOAKS dgn Surat Tgs di Delima 2022.pdf-4.35 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.