Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/29132
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.date.accessioned2022-03-15T11:16:54Z-
dc.date.available2022-03-15T11:16:54Z-
dc.date.issued2021-12-30-
dc.identifier.issn2723-3766-
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/29132-
dc.description-en_US
dc.description.abstractTindak pidana narkotika termasuk pidana diluar KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan didalamnya mengatur ketentuan pidana minimum khusus. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal dengan tujuan untuk mengetahui dua pokok pembahasan: Pertama, penulis ingin mengetahui dan memahami pemidanaan tindak pidana narkotika yang dijatuhi pidana di bawah pidana minimum khusus. Kedua, penulisingin mengetahui implementasi asasthe binding persuasive of precedent dalam pertimbangan hakim memutus perkara tindak pidana narkotika di bawah pidana minimum khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemidanaan terhadap tindak pidana narkotika yang dijatuhi pidana di bawah ketentuan minimum khusus tidak sesuai dengan ketentuan pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Narkotika sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kemudian kepastian hukum dan asas the binding persuasive of precedent tidak dapat diterapkan disebabkan hakim menggunakan kebebasannya dalam menjatuhkan pidana dengan menjatuhkan pidana di bawah ketentuan minimum khusus.en_US
dc.description.sponsorship-en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherRisalah Hukumen_US
dc.subjectasas the binding persuasive of precedent; pertimbangan hakim; pidana minimumen_US
dc.titlePenerapan Asas The Binding Persuasive of Precedent Terhadap Pidana Di Bawah Ketentuan Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotikaen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:A - Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
632-Article Text-2101-3-10-20220119.pdfmain article295.89 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.