Show simple item record

dc.contributor.authormutiara, mutiara
dc.contributor.authorPutra Kurnia, Mahendra
dc.contributor.authorErawaty, Rika
dc.date.accessioned2022-01-14T14:36:59Z
dc.date.available2022-01-14T14:36:59Z
dc.date.issued2021-12-01
dc.identifier.issn772723376007
dc.identifier.issn772723376007
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/9640
dc.descriptionPerang timbul karena adanya permusuhan antara dua negara atau lebih yang bisa disebabkan karena faktor bangsa, agama, suku dan sebagainya serta adanya pertempuran besar bersenjata antara dua pasukan atau lebih. Pada negara yang sedang berperang tentu saja terdapat banyak penduduk sipil dan tentara yang menjadi korban. Perang merupakan konflik tertinggi dari pertikaian antar negara, dalam hal ini berarti sebelum terjadinya perang, pertikaian tersebut dapat diselesaikan dengan cara perundingan terlebih dahulu. Namun perang dapat dibenarkan asal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional. Hal tersebut terdapat pasal 2 ayat 4 dan ayat 5 Piagam PBB.en_US
dc.description.abstractAmerika Serikat, Inggris dan juga Perancis melakukan tindakan unilateral berupa menembakkan rudal ke negara Suriah dengan alasan penggunaan senjata kimia yang dilakukan oleh pemerintah Suriah terhadap rakyatnya sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat tersebut merupakan suatu pelanggaran bagi hukum humaniter internasional dan bagaimana sanksi yang akan didapat oleh Amerika Serikat, Inggris dan juga Perancis jika perbuatan tersebut telah melanggar hukum humaniter internasional. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Sanksi Amerika Serikat atas tindakan unilateralnya terhadap Suriah dengan alasan penggunaan senjata kimia. Bahwa dalam hal tersebut Amerika Serikat melakukan tindakan sepihak kepada Suriah karna dugaan penggunaan senjata kimia yang dilakukan oleh Suriah yang hingga saat ini masih belum mendapatkan bukti yang kuat terkait kebenaran tersebut. Oleh karena itu Amerika Serikat telah melanggar ketentuan hukum internasional yaitu Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atas perbuatannya Amerika Serikat, Inggris dan Perancis harus bertanggungjawab sesuai prosedur dari Dewan Keamanan PBB dan diberikan sanksi sesuai Piagam PBB.en_US
dc.publisherRisalah Hukumen_US
dc.relation.ispartofseriesVolume 17;Nomor 2
dc.relation.ispartofseriesVolume 17;Nomor 2
dc.subjectJurnal Risalah Hukumen_US
dc.titleSanksi Kepada Amerika Serikat Atas Tindakan Unilateralnya Terhadap Suriah Dengan Alasan Penggunaan Senjata Kimiaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record