dc.description.abstract | Perlindungan hak asasi perempuan, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diamanatkan dalam
perundang-undangan Indonesia. UU No. 7 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dan dijamin insitusi-institusi negara.
Kota Samarinda pada tahun 2011, sudah ada 68 Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Kegiatan
industri pertambangan berpotensi memberikan dampak negative, karena IUP yang ada semua
berada di Kota. Kebijakan pertambangan di Kota Samarinda, banyak mengabaikan hak
perempuan atas perlindungan diskriminasi gender dalam ketenagakerjaan, kesehatan reproduksi,
keberdayaan dalam kegiatan ekonomi, kekerasan sexual dan gender, partisipasi dalam
pengambilan keputusan investasi, dan keselamatan anak. Perda No.20 Tahun 2000 jo Perda
2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2000
Tentang Ketentuan Pengusahaan Pertambangan Umum Dalam Wilayah Kota Samarinda,
dibatalkan Mendagri tahun 2002 tetapi direvisi tahun 2003 tanpa menimbang keputusan
pencabutan tersebut. Kebijakan pertambangan yang berdampak pada perempuan, tidak didukung
dalam tataran kebijakan di Perda tersebut. Momentum Revisi Perda yang dilakukan Tim Pansus
DPRD Kota Samarinda saat ini, seharusnya menjadi langka kongkrit untuk adanya perubahan
dalam kebijakan pertambangan dalam keseteraan gender dalam kontek perempuan.
Pembangunan tambang di Kota Samarinda melemahkan peran perempuan dalam ekonomi
rumahtangga. Perempuan yang matapencaharian utamanya terkait dengan kegiatan ekonomi
berbasis lahan dan air. Kerusakan atau hilangnya lahan dan air mengakibatkan sumber
matapencaharian mereka hilang. kebanyakan perempuan tidak mudah untuk mencari pekerjaan
lain terutama jika harus jauh dari rumah. Kerusakan atau kehilangan lahan dan air bisa
diakibatkan oleh beberapa hal seperti konversi lahan pertanian oleh tambang dan pencemaran air
oleh polusi kegiatan tambang. | |