Show simple item record

dc.contributor.authorKotijah, Siti
dc.contributor.authorSuryani, Irma
dc.date.accessioned2019-10-19T03:08:28Z
dc.date.available2019-10-19T03:08:28Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.issn1
dc.identifier.urihttp://repository-ds.unmul.ac.id:8080/handle/123456789/889
dc.description.abstractLingkungan hidup merupakan anugerah yang diberikan oleh Allah SWT kepada seluruh makhluk ciptaan-Nya untuk dimanfaatkan secara baik.Pemanfaatan lingkungan hidup dalam rangka pemenuhan kebutuhan makhluk hidup itu sendiri haruslah disertai tanggung jawab besar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tetap terjaga kelestariannya.prinsip etika Islam, lingkungan yang ada merupakan perwujudan kekuatan moral untuk pelestarian daya dukung lingkungan hidup. Jenis penelitian deskriptif, yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kajian islam dalam masalah lingkungan di Kota Samarinda. dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Syar’i yaitu suatu pendekatan yang menitik beratkan pada aspek pembahasan hukum islam Dalam ajaran agam Islam, mengandung prinsip-prinsip, lingkungan hidup dalam sudah diatur dalam beberapa surat antara lain: dalam Surat Al-A’raaf, Ayat 56, Ayat 85,. Surat Al –Qashash; ayat 77, dan Surat Ar-Rum, ayat 41. Dalam upaya perlindungan lingkungan hidup, Islam memberikan konsep membumikan Akhlaq sebagai solusi alternative dalam melindungi Lingkungan hidup, Ajaran Akhlaq yang dimaksud adalah:1)Qana’ah-zuhud, 2)Ta’awun(menolong) 3)Al-Rahmah dan al-barr,4) Al-Iqtishad (hemat) sedangkan dari fungsi manusia di ciptakan oleh ALLAh SWt ada 2 metode: Taskhir dan Istikhlaf sebagai acuan dalam membina interaksi manusia dengan Alam.Taskhir berarti manusia diberi wewenang untuk menggunakan alam raya guna mencapai tujuan penciptaannya sesuai dengan tuntunan Ilahi.Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah menciptakan Alam raya dan penghuninya dengan tujuan tertentu (QS.Shhad.27).sehingga lingkungan hidup yang diciptakan Allah SWT harus dijaga manusia secara seimbang sesuai dengan kemampuanya, bukan secara berlebihan. Menurut Kajian islam, dalam Al Quran sudah mengatur tentang konsep pelestarian dalam pengelolaan lingkungan, dengan menggunakan etika islam dan konsep hokum Indonesia masalah lingkungan diatur sudah diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Key words: Lingkungan Hidup, Pelestarian, Kajian Islam, Al Qur’an dan Hadits. Kota Samarinda,
dc.publisherkonferensi antar bangsa islam Borneo IV
dc.titleKAJIAN ISLAM DALAM MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA SAMARINDA


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record