Show simple item record

dc.contributor.authorsuryaningsi, suryaningsi
dc.date.accessioned2021-12-29T05:48:41Z
dc.date.available2021-12-29T05:48:41Z
dc.date.issued2019-08-11
dc.identifier.citation1,1en_US
dc.identifier.issn978-602-6834-65-2
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/8076
dc.descriptionMemperbincangkan kedudukan Ilmu Hukum terhadap ilmu yang lainnya, berarti mempertanyakan apakah Ilmu Hukum dapat dikatakan sebagai ilmu atau bukan? Para sarjana hukum sendiri memperdebatkan kedudukan Ilmu Hukum ini. Untuk lebih mengetahui apakah Ilmu Hukum adalah sebuah ilmu atau bukan perlu dikaji apa yang menjadikan sesuatu itu disebut sebagai ilmen_US
dc.description.abstractKedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraanadalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.en_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Mulawarmanen_US
dc.publisherMulawarman Pressen_US
dc.relation.ispartofseriesBuku;buku
dc.subjectpengantar, ilmu, hukumen_US
dc.title#CONTEN "Pengantar Ilmu Hukum"en_US
dc.title.alternative#CONTEN "Pengantar Ilmu Hukum"en_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record