#Conten : Eksistensi Negara atas Penglelolaan dan pengusahaan Sumnber Daya Mineral dan Batubara
Abstract
Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sudah ditentukan secara normatif dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Menurut Kwik
Kian Gie1 amandeman yang dilakukan terhadap Pasal 33 UUDNRI
1945 berkaitan dengan liberalisasi di sektor pengelolaan sumber
daya alam. Pengelolaan sumberdaya alam harus memuat tujuh ciri
konstistusional
Collections
- J - Law [721]