Hak Masyarakat Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat
Abstract
masalah lingkungan merupakan hal yang sangat menarik dibahas dan dibicarakan, karena permasalahan lingkungan ini setiap saat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat. suatu hal yang sangat beriringan antara pembangunan disegala bidang untuk pemenuhan kebutuhan manusia, dan disisi lain adalah banyaknya terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pembangunan disegala bidang tersebut. banyak perusahaan dan industri-industri beroperasi tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup tempat industri dan perusahaan tersebut berdiri. industri tersebut beroperasi semata untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat tanpa melihat sisi lain dari pemenuhan kebutuhan tersebut. manusia ingin kebutuhannya terpenuhi, tapi manusia akan lebih senan dan bahagia kalo seandainya kebutuhan terpenuhi dan lingkungan hidup disekitar mereka tetap bersih dan sehat. banyaknya masyarakat tidak mengetahui bahwa sebenarnya kita mempunyai hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan itu juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945. hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang juga diakui oleh seluruh bangsa-bangsa. pelanggaran terhadap hak tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang tegas.
kata kunci : hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
Collections
- J - Law [567]