Show simple item record

dc.contributor.authorKotijah, Siti
dc.date.accessioned2025-02-24T09:23:07Z
dc.date.available2025-02-24T09:23:07Z
dc.date.issued2025-02
dc.identifier.isbn978-623-509-315-4
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/58387
dc.descriptionjaminan sosial merupakan hak dasar yang dijamin oleh negara bagi setiap orang, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Negara hadir untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan untuk mendapatkan sejahteraan. Jaminan sosial dijamin secara universal diatur Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952, yang menempatkan negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001, menugaskan presiden untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.en_US
dc.publisherPustaka Ilmuen_US
dc.titleJaminan Kehilangan Pekerjaan di Perusahaan Swastaen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record