Perspektif terhadap Kemungkinan Pemajakan atas Transaksi Cashback dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak.
Date
2024-02-27Metadata
Show full item recordAbstract
Era digital yang berkembang pesat telah mempengaruhi bisnis modern pada masa kini. Masyarakat sudah familiar dengan inovasi pada sektor keuangan yang disebut financial technology (fintech). Para startup fintech mengembangkan pasar mereka dengan bekerja sama pada para penjual serta sejumlah penawaran kepada konsumen yakni salah satunya dalam bentuk cashback. Perkembangan cashback yang pesat sangat berpotensi untuk menjadi sumber penerimaan pajak yang baru, tetapi Indonesia belum memiliki peraturan yang jelas dalam memajaki cashback. Penelitian ini difokuskan untuk menganalisis terkait pengklasifikasian cashback sebagai sebuah objek penghasilan kena pajak. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis mekanisme pengenaan pajak atas transaksi cashback yang dapat meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi dan studi literatur. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data model Miles dan Huberman. Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian ini adalah cashback dapat dikategorikan sebagai penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 2021 pasal 4 ayat (1). Mekanisme perpajakannya ialah penghasilan cashback yang telah diterima selama 1 periode dimasukkan ke dalam kolom penghasilan lain di SPT Tahunan. Serta pemotongan pajak penghasilan melalui pihak ketiga atas transaksi cashback dianggap mampu meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia.
Collections
- S1-Akuntansi [453]