| dc.description.abstract | Kalimantan Timur, merupakan propinsi terkaya ketiga di Indonesia, yang mempunya banyak kekayaan alam sumber daya alam yang berupa: hutan, tambang, laut, keanekargaman hayati, dan lain-lainnya. Kaltim,  secara goegrafis  juga berbatasan langsung dengan  Negara tetangga yaitu Malaysia, dan Philipina. 
Permasalahan dampak lingkungan yang ditimbulkan  di Kaltim sudah dalam tahap mengkwatirkan bagi  kehidupan masyarakat disini bahkan Negara tetangga juga merasakan dampak lingkungannya. Sebagai  contoh “ kasus bencana asap yang sampai  kenegara tetangga  Kemudian masalah illegal logging, yaitu masalah pencurian kayu yang dilakukan oleh oknum-oknum  yang tidak bertanggungjawab yang melibatkan banyak  sector, bahkan Negara tetangga kita juga disinyalir  sebagai penanda  hasil  kayu curian dari Kaltim diperbatasan,  bahkan Negara tetangga mempunyai lapangan helikoter ditengah hutan di Kaltim,   diduga mendanai  illegal logging,  memfasilitasi sarana dan prasarana illegal logging , memindahkan batas-batas patok wilayah diperbatasan untuk melakukan illegal logging  dan membuat jalan-jalan tikus ( disarikan dari beberapa media Koran di Kaltim 2010). 
Permasalahan dampak lingkungan yang diakibatkan pengelolaan sumber daya alam, juga menimbulkan kesengsaraan dan derita bagi masyarakat setempat. Bagaimana Penutup PT Kem  yang dimiliki  Australia yang masih menyisahkan berbagai masalah di Kutai Barat,  Masalah  pemindahan paksa desa-desa di lingkungan PT Kideco Jaya Agung di Paser,  dampak lingkungan pada mata pencarian penduduk dengan ditutupnya tata kelola pantai dan masalah HAM yang dilakukan PT Kedico Jaya Agung, sampai sekarang masih belum ada penyelesaiannya. Yang menarik pemilik PT Kedico Jaya Agung yang berbangsaan Taiwan, dalam proses dituntut kepengadilan oleh pemerintaah disana karena melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan Negara lain ( paser Kaltim). Sedangka disini, baik pemerintah daerah kabupaten/propinsi dan Negara kita tidak bisa melakukan apa-apa. Bahkan kita tidak punya bargaining posision yang kuat, untuk menutut orang asing atau pengusaha asing yang melakukan tindak pidana lingkungan dalam kontek internasional, bagaimana kompesasi dan biaya yang harus dibayar oleh pengusaha kepada masyarakata dan Negara yang  mengalami dampak lingkungan tersebut, serta  bagaimana upaya diplomasi terhadap kasus-kasus lain seperti pencemaran dilaut.  
Upaya pengadilan maupun diluar pengadilan untuk menuntut suatu keadilan akibat   tata kelola  sumber daya alam yang mengkibat dampak lingkungan bagi masyarakat.  Upaya-upaya diluar pengadilan dengan jalur diplomasi yang elegan, humanis, dan mencari jalan terbaik atau win-win solusion, sangat penting dalam kontek hubungan antar bangsa yang punya kedudukan yang sama dan prinsip saling menghargai antar Negara. 
Key Words: SDA,  the mining coal, dampak lingkungan, penegakan hukum. | en_US |