Show simple item record

dc.contributor.authorKotijah, Siti
dc.date.accessioned2021-01-14T12:18:50Z
dc.date.available2021-01-14T12:18:50Z
dc.date.issued2011-10-12
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/5652
dc.description.abstractKalimantan Timur, merupakan propinsi terkaya ketiga di Indonesia, yang mempunya banyak kekayaan alam sumber daya alam yang berupa: hutan, tambang, laut, keanekargaman hayati, dan lain-lainnya. Kaltim, secara goegrafis juga berbatasan langsung dengan Negara tetangga yaitu Malaysia, dan Philipina. Permasalahan dampak lingkungan yang ditimbulkan di Kaltim sudah dalam tahap mengkwatirkan bagi kehidupan masyarakat disini bahkan Negara tetangga juga merasakan dampak lingkungannya. Sebagai contoh “ kasus bencana asap yang sampai kenegara tetangga Kemudian masalah illegal logging, yaitu masalah pencurian kayu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang melibatkan banyak sector, bahkan Negara tetangga kita juga disinyalir sebagai penanda hasil kayu curian dari Kaltim diperbatasan, bahkan Negara tetangga mempunyai lapangan helikoter ditengah hutan di Kaltim, diduga mendanai illegal logging, memfasilitasi sarana dan prasarana illegal logging , memindahkan batas-batas patok wilayah diperbatasan untuk melakukan illegal logging dan membuat jalan-jalan tikus ( disarikan dari beberapa media Koran di Kaltim 2010). Permasalahan dampak lingkungan yang diakibatkan pengelolaan sumber daya alam, juga menimbulkan kesengsaraan dan derita bagi masyarakat setempat. Bagaimana Penutup PT Kem yang dimiliki Australia yang masih menyisahkan berbagai masalah di Kutai Barat, Masalah pemindahan paksa desa-desa di lingkungan PT Kideco Jaya Agung di Paser, dampak lingkungan pada mata pencarian penduduk dengan ditutupnya tata kelola pantai dan masalah HAM yang dilakukan PT Kedico Jaya Agung, sampai sekarang masih belum ada penyelesaiannya. Yang menarik pemilik PT Kedico Jaya Agung yang berbangsaan Taiwan, dalam proses dituntut kepengadilan oleh pemerintaah disana karena melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan Negara lain ( paser Kaltim). Sedangka disini, baik pemerintah daerah kabupaten/propinsi dan Negara kita tidak bisa melakukan apa-apa. Bahkan kita tidak punya bargaining posision yang kuat, untuk menutut orang asing atau pengusaha asing yang melakukan tindak pidana lingkungan dalam kontek internasional, bagaimana kompesasi dan biaya yang harus dibayar oleh pengusaha kepada masyarakata dan Negara yang mengalami dampak lingkungan tersebut, serta bagaimana upaya diplomasi terhadap kasus-kasus lain seperti pencemaran dilaut. Upaya pengadilan maupun diluar pengadilan untuk menuntut suatu keadilan akibat tata kelola sumber daya alam yang mengkibat dampak lingkungan bagi masyarakat. Upaya-upaya diluar pengadilan dengan jalur diplomasi yang elegan, humanis, dan mencari jalan terbaik atau win-win solusion, sangat penting dalam kontek hubungan antar bangsa yang punya kedudukan yang sama dan prinsip saling menghargai antar Negara. Key Words: SDA, the mining coal, dampak lingkungan, penegakan hukum.en_US
dc.publisherJurusan Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Madaen_US
dc.titleTata Kelola SDA yang Mengkibat Dampak Lingkungan Dalam Hubungan Antar Bangsaen_US
dc.title.alternativeProceedingen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record