Show simple item record

dc.contributor.authorSubroto, Aryo
dc.contributor.authorFasyla, Putri
dc.contributor.authorKotijah, Siti
dc.date.accessioned2020-12-25T12:33:28Z
dc.date.available2020-12-25T12:33:28Z
dc.date.issued2019-01-02
dc.identifier.isbn978-602-5570-27-8
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/5588
dc.description.abstractUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang memuat ketentuan, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Baku mutu lingkungan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 13 yang menyatakan bahwa Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.en_US
dc.publisherPustaka Abadien_US
dc.titlePENGATURAN KRITERIA BAKU KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUTen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record