dc.description.abstract | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 33 ayat (3) yang memuat ketentuan, “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Baku
mutu lingkungan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Pasal 1 angka 13 yang menyatakan bahwa Baku mutu
lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup,
zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber
daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. | en_US |