Show simple item record

dc.date.accessioned2024-01-09T03:48:49Z
dc.date.available2024-01-09T03:48:49Z
dc.date.issued2023-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/55822
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini untuk mengungkapkan makna dan best practice tax planning berdasarkan dari sisi konsultan pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa ada tiga makna tax planning yang diungkpakan oleh konsultan pajak yaitu Pertama, tax planning digunakan untuk memenangkan kedua pihak yaitu Pemerintah dan Wajib Pajak Badan yang dimanah kita ketahui bahwa di satu sisi pemerintah menginginkan pajak itu di bayar dengan sebesar-besarnya, sedangkan Wajib Pajak Badan menginginkan pajak itu di nominal yang kecil. Kedua, tax planning digunakan untuk mencegah kerugian yang disebabkan adanya pengeluaran yang tidak terkendali seperti pajak. Ketiga, tax planning sebagai alasan tolong menolong antara wajib pajak dengan konsultan melalui pemberian edukasi atau informasi mengenai proses baik dan buruknya praktik tax planning. Best Practice Tax Planning yang paling sering digunakan oleh konsultan pajak ada tiga yaitu : depresiasi (penyusutan) dari sisi metode yang digunakan dan perbedaan masa manfaat aset antara pajak dengan akuntansi, persediaan memilih antara FIFO dan Average, dan Pengalihan biaya.en_US
dc.publisherS1-Akuntansi FEBUnmulen_US
dc.titlePraktik Tax Planning Wajib Pajak Badan Perspektif Konsultan Pajak Samarindaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record