Kajian Filsafat Hukum Hak Penambangan
Abstract
Pemikiran hak penambangan beranjak dari pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bisa
perbarui bagi kemanfaatan suatu negara, atau masyarakat yang dianugrahi kekayaan berupa
tambang. Ada 2 (dua) teori secara filosofi terkait anggapan hukum bahwa pertambangan
adalah suatu sistem kepemilikan (property). Negara-negara penganut tradisi hukum civil law
system, mengarah pada pemahaman John Locke.
Hak penambangan tidak lepas dari hak setiap orang atau setiap individu memiliki hak alami
(natural right) untuk memiliki buah atas jerih payahnya. Sedangkan Friedrich Hegel,
mengembangkan konsep tentang “ Right, Ethic, and State’ yang intinya sebagai eksistensi
dari kepribadian (the existence of personality). Konsepsi John Locke maupun Hegel berawal
Teori Hukum Alam yang bersumber pada moralitas tentang apa yang baik dan apa yang baik
dan apa yang buruk. Hak alamiah (natural right) diderivasi dari alam yang sesungguhnya
untuk materi yang berwujud.
Dalam filosofi hak penambangan mengarah pada hak asasi manusia merupakan hak dasar
yang secara kodrat melekat pada diri setiap manusai. HAM bersifat universal, adan abadi,
sehingga perlu dilindungi dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, dikurangi serta di
rampas oleh siapapun juga.
Key words: Hak, Penambang, Hukum.
Collections
- J - Law [706]