Show simple item record

dc.date.accessioned2023-07-05T06:04:59Z
dc.date.available2023-07-05T06:04:59Z
dc.date.issued2023-05-29
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/54563
dc.description.abstractPemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan pada bulan Oktober 2021. Peraturan ini melakukan perubahan terhadap pengenanaan pajak penghasilan setahun yang diperoleh UMKM, pajak penghasilan UMKM dikenai dengan tarif sebesar 0,5% untuk penghasilan diatas Rp 500 juta setahun dan jika penghasilan dibawah Rp 500 juta setahun maka tidak akan dikenakan pajak sebesar tarif yang berlaku.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan insetif pajak UMKM dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dan keberlangsungan usaha UMKM. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, dokumentasi, dan audiovisual. Analisis data dilakukan dengan melakukan pengumpulan data, reduksi datam penyajian data, dan penarikan kesimpilan atau verifikasi. Hasil penelitian diperoleh beberapa faktor yang mendorong dan menghambat kepatuhan wajib pajak maupun keberlangsungan usaha suatu UMKM, hubungan keberlangsungan usaha dengan pajak, dan wajib pajak memberukan respon baik terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 yaitu wajib pajak UMKM memilki keinginan dan berniat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya setelah mengetahui peraturan perpajakan.en_US
dc.publisherS1-Akuntansien_US
dc.titleAnalisis Penerapan Insentif Pajak UMKM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dan Keberlangsungan Usaha UMKMen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record