Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) Karyawan Tetap Berdasarkan Metode Gross, Net dan Gross Up Pada PT. Setia Group Investama
Date
2023-06-20Metadata
Show full item recordAbstract
Muhammad Rezani, Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) Karyawan Tetap Berdasakan Metode Gross, Net, dan Gross UP Pada PT. Setia Group Investama, Dwi Risma Deviyanti.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipungut berdasarkan undang-undang. Pajak Penghasilan yaitu Pajak sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangnan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perhitungan serta kebijakan yang akan diambil dimasa yang akan datang terkait PPh Pasal 21 dengan metode Gross, Net dan Gross Up pada PT. Setia Group Investama. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Hasil perhitungan dari metode gross adalah dimana karyawan akan membayarkan pajak penghasilannya sendiri, sehingga metode ini membuat laba perusahaan meningkat. Sedangkan metode net, PPh 21 di tanggung oeh perusahaan atau si pemberi kerja. Dan metode gross up dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak penghasilan pasal 21 kepada karyawan sehingga pengeluaran biaya gaji dan tunjangan pph 21 boleh menjadi biaya secara komersial maupun fiskal sehingga beban pajak penghasilan menjadi lebih kecil.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, Metode Gross, Net dan Gross UP
Collections
- S1-Akuntansi [453]