Penyelesaian Sengketa Masyarakat Hukum Adat Melalui Pengadilan Pasca Perpu Cipta Kerja (Jilid 1)
Abstract
hukum adat atau sering disebut sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, adalah serangkaian aturan yang telah mengikat pada satu masyarakat yang tidak tertulis.
Collections
- J - Law [721]