Show simple item record

dc.contributor.authorAntarisma, Jaron
dc.date.accessioned2023-06-25T12:37:44Z
dc.date.available2023-06-25T12:37:44Z
dc.date.issued2023-06-13
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/54308
dc.description.abstractJaron Antarisma, Persepsi Pemilik Usaha Rumah Kos Terhadap Prosedur dan Tarif Pajak Rumah Kos dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 9 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Dosen Pembimbing, Dwi Risma Deviyanti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi atau pandangan pemilik usaha rumah kos terhadap prosedur dan tarif pajak rumah kos yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan studi fenomenologi yang menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Sampel dalam penelitian ini adalah informan. Informan dalam penelitian ini ialah pemilik usaha rumah kos yang memiliki kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh) di daerah sekitar pusat pendidikan Kota Samarinda. Hasil dari penelitian ini adalah fenomena yang terjadi di antara pemilik usaha rumah kos menimbulkan praktek penghindaran pajak. Penyebabnya adalah pemahaman terhadap peraturan perpajakan yang berlaku tidak sempurna, selain itu pemilik usaha rumah kos menyatakan dasar pengenaan kriteria atas tarif pajak yang berlaku tidak adil.en_US
dc.publisherS1-Akuntansi FEBUnmulen_US
dc.titlePersepsi Pemilik Usaha Rumah Kos Terhadap Prosedur dan Tarif Pajak Rumah Kos Dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 9 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record