Kajian Teknis Pembentukan Kawasan Rencana Taman Hutan Raya Muara Siran Kabupaten Kutai Kartanegara
View/ Open
Date
2019-12Author
Suba, Rachmat Budiwijaya
Ariyanto, -
Rosita, Erly
Fatimah, -
Arianti, Yuniar
Metadata
Show full item recordAbstract
Kawasan yang diusulkan sebagai Tahura Muara Siran merupakan bagian dari Kawasan Gambut Mahakam Tengah (+ 235.862 ha) yang sebagian besar merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian kecil Kutai Timur. Kawasan ini telah ditunjuk oleh Bupati Kutai Kertanegara sebagai kawasan konservasi gambut dengan luas ± 72.766 ha melalui Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 590/526/001/A.Ptn/2013. Penunjukan kawasan ini sebagai kawasan konservasi gambut juga sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap perubahan iklim, yaitu dengan menurunkan emisi gas rumah kaca melalui pengelolaan, pelestarian, dan perlindungan lahan gambut. SK Bupati ini menegaskan pula tentang penundaan pemberian izin baru pada kawasan gambut Mahakam Tengah, sekaligus dilakukannya pemantauan dan pengendalian lahan gambut, serta upaya pengembalian ekosistem dan keanekaragaman hayatinya. Pengusulan pembentukan Tahura Muara Siran seluas + 26.830 ha sebagai bagian dari kawasan gambut Mahakam Tengah kiranya sejalan dengan komitmen ini. Namun demikian, sebelum upaya itu dapat diwujudkan, perlu dilakukan kajian teknis pembentukan kawasan rencana Tahura Muara Siran untuk mengurai dan mempertegas kondisi eksisting kawasan dan bagaimana rencana Tahura ini dapat disesuaikan dengan berbagai rencana dan inisiasi pengelolaan dan pemanfaatan yang telah ada atau direncanakan di kawasan terkait.
Collections
- Reports [966]