Underground Economy: Teori & Catatan Kelam
Date
2020-03-19Author
Amalia, Siti
Wijaya, Adi
Darma, Dio Caisar
Maria, Siti
Lestari, Dirga
Metadata
Show full item recordAbstract
Istilah “Underground Economy” atau dalam bahasa Indonesia adalah Ekonomi Bawah Tanah masih jarang terdengar ditelinga kita. Padahal, kegiatan-kegiatan ekonomi tersebut mungkin berdekatan dengan pekerjaan, usaha, dan rangkaian aktivitas sehari-hari. Secara kasat mata, sebenarnya Underground Economy adalah hal-hal yang bersifat ilegal dan jauh diluar prinsip akal sehat. Nilai ekonomi yang selama ini kita pelajari, biasanya bersifat dapat dikalkulasi dengan alat atau model perhitungan tertentu. Namun yang pasti, secara sederhana diibaratkan dengan seseorang yang memang sengaja ingin mengambil keuntungan (profit) maksimum dari sebuah usaha, sehingga ia rela mengorbankan sebagian modalnya agar mendapat jaminan keamanan ataupun perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Begitu pula dengan studi kasus yakni parkir liar yang merajalela, meskipun aturan yang berlaku tidak memperbolehkan hal itu, tetapi mengapa masih tetap berlangsung?. Dari kedua contoh tadi, sama-sama dapat merugikan daerah dan negara jika tidak ada pihak yang mengontrol dan memberi punishment bagi pelanggar. Besarnya nilai ekonomi yang loss dari pencatatan, akan sulit dilacak karena melibatkan sebuah sistem yang juga tidak terlihat langsung.
Mungkin dari pembaca sekalian pernah menyangsikan maupun melakukan hal ini secara tidak sengaja, tetapi kita sama-sama sepakat bahwa kepentingan NKRI adalah segala-galanya demi terwujudnya kesejahteraan sosial, pemerataan ekonomi, merubah paradigma negatif, dan perbaikan hukum, serta budaya yang lebih baik dimasa mendatang. Highlights pada buku terangkum pada 5 (lima) bagian utama, dimana para pembaca kelak dapat memahami dan berfikir kritis dalam aktivitas Underground Economy.