Show simple item record

dc.contributor.authorKotijah, Siti
dc.date.accessioned2023-02-27T13:36:06Z
dc.date.available2023-02-27T13:36:06Z
dc.date.issued2011-01-01
dc.identifier.issn0215-849X
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/50365
dc.description.abstractPengelolaan pertambangan tidak lepas dari penggunaan tanah dibawah permukaan buami. Hal ini terkait dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), Pasal 9 ayat (2), serta Pasal 10 ayat (2) dan (2), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria. Pengelolaan pertambangan batubara merujak dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perlindungan hukum pengelolaan pertambangan batubara berkelanjutan, dan hubungan dengan penataan ruang mengaju pada Pasal 6, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 18 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960, yang terkait rencana kota dalam penataan ruang dengan keterbukaan para pihak pemerintah terhadap masyarakat mengenai RTRW akan dilaksanakan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherYURIDIKA UNIVERSITAS AIRLANGGAen_US
dc.relation.ispartofseries26;1
dc.subjectPenataan Ruangen_US
dc.subjectTanahen_US
dc.subjectEnvironmentalen_US
dc.subjectTambang Batubaraen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Dampak Pengelolaan Pertambangan Batubara Berkelanjutan: Essensi Penataan Ruang Dalam UU No. 5 Tahun 1960en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record