Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Gender dalam Kebijakan Tambang
Abstract
Perlindungan hak asasi perempuan, sebgai bagian dari hak asasi manusia, diamanatkan di dalam konstitusi kita. Pasal 281 Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengasahan Konvesi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Ada jaminan oleh institusi-institusi negara, termasuk hak perempuan dan anak disekitar usaha pertambangan.
Perlidungan hak asasi perempuan dan anak, terkait dengan isu-isu dalam pertambangan UUD 1945 menjamin beberapa hak asasi manusia berikut: (a) hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembangan (Pasal 28B), (b) hak untuk mendapat informasi (Pasal 28F), (c) hak untuk mendapat jaminan sosial dan lingkungan hidup yang sehat (Pasal 28H), (d) hak untuk tidak didiskriminasi termasuk diskriminasi gender (Pasal 28J). kemudain hak perempuan untuk mendapat perlindungan khusus terhadap keselamatan dan kesehatan berkenaan dengan fungsi reproduksi dilindungi oleh Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga menekankan bahwa negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak termasuk keberadaan tempat bermain yang aman.
Kota Samarinda pada tahun 2011, (Data Distamben, dikutio dari KaltimPost Tahun 2012), sudah ada 68 Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Yang menurut analisa Jaringan Adbokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam), kegiatan industry pertambangan berpotensi memberikan dampak negative, karena IUP yang ada semua berada di Kota dan mencapai 72% kawasan wilayah Kota Samarinda. Secara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah melampaui batas daya dukung dan daya tamping lingkungan. Kualitas ligkungan seharusnya dijamin disesuai dengan amanah konstitusi, yakni hak warga atas hak lingkungan yang baik dan sehat, dan perjelas dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan tambang di Kota Samarinda melemahkan peran perempuan dalam ekonomi rumahtangga. Perempuan yang mata pencaharian utamanya terkait dengan kegiatan ekonomi berbasis lahan dan air. Dalam hal ini, melakukan kegiatan pertanian, perkebunan sebagai kelangsungan hidup dan kehidupan, terpinggirkan dengan ada usaha pertambangan. Keruskan dan kehilangan lahan dan air mengakibatkan sumber matapencaharian mereka hilang, kebanyakan perempuan tidak mudah untuk mencari pekerjaan lain tertuama harus jauh dari rumah. Kerusakan atau kehilangan lahan dan air bisa diakibatkan oleh beberapa hal seperti konversi lahan pertanian oleh tambang dan pencemaran air oleh polusi kegaitan tambang.
Collections
- A - Law [207]