Show simple item record

dc.contributor.authorKotijah, Siti
dc.date.accessioned2020-08-18T16:08:28Z
dc.date.available2020-08-18T16:08:28Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/4917
dc.description.abstractPemikiran hak penambangan beranjak dari pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bisa perbarui bagi kemanfaatan suatu negara, atau masyarakat yang dianugrahi kekayaan berupa tambang. Ada 2 (dua) teori secara filosofi terkait anggapan hukum bahwa pertambangan adalah suatu sistem kepemilikan (property). Negara-negara penganut tradisi hukum civil law system, mengarah pada pemahaman John Locke. Hak penambangan tidak lepas dari hak setiap orang atau setiap individu memiliki hak alami (natural right) untuk memiliki buah atas jerih payahnya. Sedangkan Friedrich Hegel, mengembangkan konsep tentang “ Right, Ethic, and State’ yang intinya sebagai eksistensi dari kepribadian (the existence of personality). Konsepsi John Locke maupun Hegel berawal Teori Hukum Alam yang bersumber pada moralitas tentang apa yang baik dan apa yang baik dan apa yang buruk. Hak alamiah (natural right) diderivasi dari alam yang sesungguhnya untuk materi yang berwujud. Dalam filosofi hak penambangan mengarah pada hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri setiap manusai. HAM bersifat universal, adan abadi, sehingga perlu dilindungi dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, dikurangi serta di rampas oleh siapapun juga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Mulawarmanen_US
dc.titleKajian Filsafat Hukum Hak Penambanganen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record