Laporan Hasil Penelitian "Implikasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Terhadap Pertumbuhan dan Perlindungan Pekerja/Buruh"
Date
2022-08-29Author
Susanti, Erna
Wardana, K Wisnu
Hairan, Hairan
Erwinta, Poppilea
Slamet Pribadi, Deny
Hardinata, Michelle Jefelyn
Metadata
Show full item recordAbstract
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 27 ayat (2) sudah menjamin bahwanya Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Atas dasar tersebut maka perlu ada jaminan terhadap pekerja/buruh yang berada di wilayah IKN dan daerah penyangga IKN tersebut. Sekitar 150-200 ribu pekerja akan dilibatkan dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Sidik Pramono mengatakan, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan masih berupa perhitungan. Angka 200 ribu itu adalah dengan asumsi kebutuhan berdasarkan anggaran. Angka itu masih di-excercise, termasuk berdasarkan metode pengerjaan proyek, metode konstruksi, kebutuhan ratusan tenaga kerja tersebut berdasarkan proyeksi pengerjaan proyek hingga 2024 nanti. Jadi tidak serta merta begitu dimulai langsung 200 ribu. Secara nasional, jumlah angkatan kerja Indonesia sebanyak 138,2 juta orang. Yang bekerja sebanyak 128,45 juta orang dan pengangguran terbuka sebanyak 9,77 juta orang. Dan yang terdampak covid 19 mencapai 29,12 juta orang. Dari jumlah tersebut, 2,56 juta pengangguran karena pandemi, 0,76 juta bukan angkatan kerja karena pandemi. (Data BPS, 2020). Disisi lain, Menaker Ida Fauziah mengemukakan bahwa telah ditempatkan tenaga kerja sekitar 950 ribu orang di dalam maupun di luar negeri, serta program perluasan kerja mencapai 327 ribu orang melalui berbagai program seperti wirausaha baru dan padat karya. Inilah tantangan yang yang tidak mudah sehingga diperlukan kerja yang extra ordinary. Tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membangun fisik IKN selama 5 tahunan diproyeksikan memerlukan 3,6 juta tenaga kerja yang terdiri dari 600 ribu-an tenaga ahli dan 3 juta orang tenaga terampil. Diharapkan mereka telah memiliki sertifikat kompetensi konstruksi untuk semua jenis pekerjaan seperti sertifikat ketrampilan tukang batu, tukang kayu, tukang las, besi, mandor, ahli muda, ahli madya, ahli utama. Tidak menutup kemungkinan kondisi ini akan mengakibatkan terjadinya mobilitas tenaga kerja dari daerah di luar Kalimantan Timur bahkan dari luar negeri; terlebih jika nantinya ada turkey contract (kontrak terima jadi) dari investor asing. Kalimantan Timur menjadi IKN harus benar-benar dilakukan langkah dan program-program pro-pekerja dengan melibatkan kelembagaan/instansi lintas sektoral, terutama mempersiapkan SDM unggul berbasis kearifan lokal agar mereka yang berada di daerah penyangga IKN baru nantinya dapat menikmati, bukan sebaliknya gigit jari menjadi penonton, terpinggirkan dan residu atas proyek tersebut. Dengan terserapnya tenaga kerja akan mengurangi pengangguran, menambah pendapatan dan sekaligus akan mengurangi kemiskinan. Performa Sosial yang terdampak oleh pemindahan IKN nantinya bukan hanya penyerapan tenaga kerja, namun lebih luas menyangkut tata kehidupan sosial yang telah membudaya; terutama bagi masyarakat lokal maupun transmigran yang tergusur dari lokasi IKN Baru. Mereka harus dipersiapkan lahir dan batin secara benar agar mereka memiliki kemampuan untuk menghidupi diri dan keluarganya secara mandiri, antara lain melalui program-program capacity building and community development. Aspek pedidikan, kesehatan, sosial dan budaya harus mendapat perhatian sangat serius agar dampak negatif terhadap performa sosial dapat diminimalisir atau bahkan dapat ditiadakan sehingga mereka mendapat transfer benefit yang memadai dan dapat menikmati IKN Baru, bukan sebaliknya menjadi residu dan korban akibat ketidakberdayaannya.
Collections
- A - Law [207]