Show simple item record

dc.contributor.authorArnold Ajang
dc.contributor.authorEmilda Kuspraningrum
dc.contributor.authorErna Susanti
dc.date.accessioned2023-02-03T08:27:21Z
dc.date.available2023-02-03T08:27:21Z
dc.date.issued2022-12-21
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/47755
dc.description.abstractArnold Ajang, 1808015036, Legalitas Perkawinan Di Bawah Umur Yang Dilaksanakan Dalam Adat Dayak Bahau Saq Di Kampung Tering Lama, di bawah bimbingan Dr. Emilda Kuspraningrum, S.H.,K.N.,M.H dan Erna Susanti, S.H., M.H. Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai akibat hukumnya. Karena itu hukum mengatur masalah perkawinan ini secara detail. Untuk mewujudkan tujuan perkawinan salah satu syaratnya adalah bahwa para pihak telah matang jiwa dan raganya untuk membangun keluarga yang bahagia dan kekal. Sementara itu, sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia muncul permasalahan yang banyak terjadi dalam masyarakat, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum cukup umur untuk melakukan perkawinan atau sering disebut dengan perkawinan di bawah umur. Persoalan perkawinan di bawah umur banyak terjadi dalam masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi Adat Istiadat dan budaya lokal dalam kehidupan sehari-hari mereka seperti Suku Dayak Bahau Saq yang ada di kampung Tering Lama. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian Non doktrinal dengan sumber data Primer berupa data yang diperoleh secara langsung dari lokasi berdasarkan responden dan narasumber dengan cara wawancara, data sekunder dibagi menjadi tiga kelompok yakni: bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, makalah, hasil penelitian dan karya tulis ilmiah), bahan hukum tersier (kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia). Perkawinan Adat bagi pasangan di bawah umur dalam Suku Dayak Bahau Saq telah mengalami pergeseran dalam hal penerapan sanksi Adat, dan prosesi perkawinan Adat, pergeseran ini terjadi sejak masuknya para penyebar agama katolik di kampung Tering Lama. Dalam perkawinan Adat juga memiliki syarat-syarat yang dibagi dua jenis sesuai dengan garis keturunannya, memiliki nilai-nilai yang menyelimuti setiap proses perkawinan Adat Dayak Bahau Saq, dan penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur ini dikarenakan terjadinya kehamilan diluar perkawinan. Karena belum cukup umur maka pasangan belum bisa melangsungkan perkawinan secara agama katolik, hal ini juga menyebabkan akibat hukum bagi pasangan dan juga anak-anak yang lahir dari pasangan tersebut, karena tidak melangsungkan perkawinan secara agama menjadi tidak dapat mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sehingga legalitas dari perkawinan jika dilihat dari hukum positif maka tidak memiliki legalitas yang kuat, legalitas perkawinan hanya di dapat dari hukum Adat Dayak Bahau Saq saja.en_US
dc.subject: Perkawinan Di Bawah Umur, Hukum Adat Dayak Bahau Saq.en_US
dc.titleLEGALITAS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR YANG DILAKSANAKAN DALAM ADAT DAYAK BAHAU SAQ DI KAMPUNG TERING LAMAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record