dc.description | Setiap pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan
usahanya, pasti memenuhi persyaratan untuk usahanya
berupa izin. Izin menjadi salah satu keputusan dan tindakan
pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Izin dan perizinan merupakan bagian hukum administrasi.
Perizinan tidak lepas dari perbuatan hukum yang dilakukan
oleh badan dan/atau pejabat yang mengeluarkan keputusan
dan/atau tindakan hukum tertentu, karena melekat
wewenang dan kewenangan.
Semestinya izin menjadi parameter pertumbuhan dan
berkembangnya suatu investasi atau penanaman modal suatu
daerah. Namun, faktanya izin menjadi instrumen untuk
mencari keuntungan pribadi bagi oknum badan dan/atau
pejabat dengan menyalagunakan jabatannya. Izin ini makin
tumbuh subur waktu diberlakukan otonomi daerah, dimana
daerah menjadikan izin sebagai alat untuk menciptakan
bermacam-macam jenis perizinan dan sumber PAD. Pada
akhirnya essensi perizinan untuk melaksanakan usaha hilang,
menjadi proses pelayanan yang panjang, lama, berbelit-belit,
banyak instansi yang terlibat, dan jauh dari pelayanan publik
yang transparan, efisien, dan murah.
Buku ajar ini, menekankan pada konsep perkembangan
ilmu dan teknologi secara hukum administrasi dengan basis
pelayanan publik pada administrasi pemerintahan yang
dilakukan badan dan/atau pejabat dalam pelayanan perizinan
berusaha OSS. Tata cara pelayanan perizinan berusaha OSS,
proses penyelesaian sengketa, pengawasan dan sanksi
terhadap badan/atau pejabat serta pelaku usaha yang
melanggar hukum dalam perizinan. | en_US |