POTENSI DAN TARIF RETRIBUSI PENGELOLAAN PERSAMPAHAN KOTA BONTANG
Date
2022-12-27Author
Rosmini, Rosmini
Syafei Sidik., Achmad
Setiawan, Yunianto
Susilo, Heru
Nugraha, Harry Setya
Setiawan, Harry
Metadata
Show full item recordAbstract
Penanganan persampahan/kebersihan di Kota Bontang baik dipandang dari segi sumber dan jenis sampahnya dapat menjadi potensi retribusi sepanjang pemerintah daerah Kota Bontang menyediakan jasa/pelayanan terhadap penanganannya. Tarif retribusi secara prinsip ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Potensi retribusi berdasarkan jenis sampah sebagai dasar dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah mengatur bahwa jenis sampah yang dapat dikenakan retribusi atas penanganannya merupakan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Collections
- A - Law [207]