Show simple item record

dc.contributor.authorSuba, Rachmat Budiwijaya
dc.date.accessioned2023-01-14T13:22:33Z
dc.date.available2023-01-14T13:22:33Z
dc.date.issued2022-12-15
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/46379
dc.description.abstractKeberlanjutan keanekaragaman hayati harus dijamin keberadaannya melalui upaya pelestarian spesies dan sumber daya genetik lokal dengan melakukan pencadangan sumber daya alam. Pencadangan sumber daya alam sebagaimana dimaksud merupakan sumber daya alam yang belum dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada penjelasan Pasal 57 ayat (1) huruf b bahwa untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau perorangan dapat membangun taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati), Taman Kehati adalah kawasan yang mempunyai fungsi untuk pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan khususnya bagi tumbuhan/tanaman yang penyerbukan dan/atau pemencar bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji. Pembuatan desain dasar berupa desain vegetasi dan desain infrastruktur merupakan tahapanan perencanaan untuk mengusulkan suatu bentang lahan di luar kawasan hutan menjadi taman kehati. Desain vegetasi memetakan jenis-jenis tumbuhan/tanaman lokal/langka/endemik di daerah yang akan ditanam pada calon Taman Kehati yang diharapkan dapat menjadi sumber bibit dan benih lokal/angka/endemik di daerah.en_US
dc.subjectTaman Kehatien_US
dc.titleKAJIAN TEKNIS PENETAPAN DAN DESAIN VEGETASI TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record