Tim PenyuPenyusunan Naskah Akademik Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tentang Penanggulangan Penyakit Menular
Abstract
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif
secara sosial dan ekonomis.Derajat kesejahteraan masyarakat yang
merupakan hak asasi manusia, dapat diketahui dari angka kesakitan, angka
kecacatan dan angka kematian akibat penyakit, sehingga dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera diperlukan upaya
pencegahan dan penanggulangan secara terpadu, menyeluruh dan
berkesinambungan.
Dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan
tidak menular, pendekatan keluarga diarahkan pada upaya to detect (deteksi)
yang merupakan upaya deteksi dan diagnosis dini penyakit; to prevent
(mencegah) yang merupakan upaya untuk untuk mengendalikan faktor risiko
terjadinya penyakit; upaya to response (merespon) yang dilakukan dengan
menangani kejadian penyakit, penggerakan masyarakat, dan pelaporan
kejadian penyakit; to protect (melindungi) yang merupakan upaya untuk
melindungi masyarakat dari risiko terpapar penyakit menular dan tidak
menular; dan to promote (meningkatkan) yang merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sehingga tidak mudah
terpapar penyakit menular dan tidak menular.
Collections
- J - Law [527]