PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA LINGKUNGAN BAGI PELAKU PENCEMARAN SUNGAI
Abstract
Tanggung jawab keperdataan korporasi atas pencemaran sungai Segah di Kabupaten
Berau, menjadi sarana bagi pelaku usaha (perusahan) untuk memberikan ganti rugi kepada
masyarakat terdampak akibat pencemaran Sungai Segah. Proses menyelesaian sengketa
lingkungan hidup melalui di luar pengadilan yaitu menggunakan Undang-Undang No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), jo UU
No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Collections
- Faculty of Law Book's [118]