Show simple item record

dc.contributor.authorSusanti, Erna
dc.contributor.authorWarsilan, Warsilan
dc.date.accessioned2023-01-10T06:59:56Z
dc.date.available2023-01-10T06:59:56Z
dc.date.issued2022-10-31
dc.identifier.citation-en_US
dc.identifier.issn-
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/45658
dc.descriptionNaskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.en_US
dc.description.abstractEkonomi Kreatif dapat dikatakan sebagai sistem transaksi penawaran dan permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut Industri Kreatif. Pemerintah menyadari bahwa Ekonomi Kreatif yang berfokus pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat, dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual adalah harapan bagi ekonomi Indonesia untuk bangkit, bersaing, dan meraih keunggulan dalam ekonomi global. Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia merupakan wujud optimisme serta luapan aspirasi untuk mendukung mewujudkan visi Indonesia yaitu menjadi negara yang maju. Pemerintah Indonesia pun mulai melihat bahwa berbagai subsektor dalam Ekonomi Kreatif berpotensi untuk dikembangkan karena bangsa Indonesia mempunyai sumber daya insani kreatif dan warisan budaya yang kaya. Selain itu, Ekonomi Kreatif juga dapat memberikan kontribusi di beberapa aspek kehidupan. Berdasarkan data statistik dan hasil survei Ekonomi Kreatif mampu memberikan kontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pada tahun 2015, sektor ini menyumbangkan 852 triliun rupiah terhadap PDB nasional (7,38 persen) dan menyerap 15,9 juta ternaga kerja (13,90 persen) serta nilai ekspor sebesar US$ 19,4 miliar (12,88 persen). Data juga menunjukkan peningkatan kontribusi Ekonomi Kreatif yang signifikan terhadap perekonomian nasional dari tahun 2010-2015 yaitu sebesar 10,14 persen per tahun. Hal ini membuktikan bahwa Ekonomi Kreatif memiliki potensi untuk berkembang di masa mendatang. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025 disebutkan pada Pasal 1 angka 1 yaitu Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinilan, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan serta warisan budaya. Kabupaten Mahakam Ulu adalah daerah otonomi baru, terletak di bagian paling hulu sungai Mahakam. Dengan kondisi geografi yang terpencil. Luas Kabupaten Mahakam Ulu adalah 15.315 Km2, terbagi atas 5 Kecamatan dengan 50 kampung/desa, Jumlah penduduk sekitar 30.803 jiwa (2017). Kabupaten Mahakam Ulu terletak di perbatasan negara, dimana seluruh wilayah administrasi kabupaten berada di dalam areal HoB, dengan kawasan hutan seluas lebih dari 85% dari luas kabupaten. Kekayaan akan keindahan alam dan lingkungan menjadi potensi yang sangat besar untuk dikelola sebagai sumber ekonomi dan pemanfaatan jasa lingkungan. Nilai-nilai kearifan budaya tradisional dan kehidupan masyarakat yang masih amat kental dengan pelestarian alam dan lingkungan. Sejumlah substansi dalam UU Ekonomi Kreatif mengatur beberapa kemudahan bagi para pelaku ekonomi kreatif sebagai ujung tombak usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal penting dari UU Ekonomi Kreatif ini memberi beberapa manfaat, antara lain soal pemberian insentif bagi pelakuekonomi kreatif. Manfaat tersebut diatur Pasal 22-24 UU Ekonomi Kreatif. Pertama, manfaat adanya pemberian insentif. Pihak yang memberikan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sementara insentif yang diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif berupa fiskal dan/atau nonfiskal. Ekonomi Kreatif di Kabupaten Mahakam Ulu sebagai salah satu kegiatan ekonomi memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja. Potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu belum dikembangkan secara optimal sehingga perlu didukung melalui upaya penataan dan pengembangan Ekonomi Kreatif dan pemberdayaan Usaha Kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidangmanajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi. Untuk memberikan kepastian hukum dalam hal penataan dan pengembangan terhadap Ekonomi Kreatif di Kabupaetn Mahakam Ulu dipandang perlu dilakukan pengaturan melalui peraturan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Belum ada pengaturan hukum di Kabupaten Mahakam Ulu yang mengatur tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam bentuk peraturan daerah. Sehingga perlu dibuat peraturan daerah tersebut untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang berada di Kabupaten Mahakam Ulu. Diharapkan pemerintah daerah dan stakeholder yang lain dapat mendesain program ekonomi kreatif dengan melihat perspektif pasar global.en_US
dc.description.sponsorship-en_US
dc.publisher-en_US
dc.relation.ispartofseries-;-
dc.subjectTim Penyusunen_US
dc.titleNaskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.en_US
dc.title.alternative-en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record