Show simple item record

dc.contributor.authorSusanti, Erna
dc.contributor.authorDaryono, Daryono
dc.date.accessioned2023-01-10T06:51:04Z
dc.date.available2023-01-10T06:51:04Z
dc.date.issued2022-05-09
dc.identifier.citation-en_US
dc.identifier.issn-
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/45657
dc.descriptionNaskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kota Bontangen_US
dc.description.abstractPerlindungan dan jaminan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental, justru perlindungan hak bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas1perlu ditingkatkan. Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Penyandang disabilitas masih sangat jauh dari kata adil (fair), masih banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan diskriminasi terkait dengan pemenuhan hak, pendidikan, pekerjaan, falisitas publik seperti transportasi, tempat ibadah, tempat hiburan, serta kedudukan yang sama dimuka hukum. Minimnya mendapatkan lapangan pekerjaan, kesempatan untuk memperoleh pendidikan, dan kesempatan yang sama di muka hukum. Kebijakan tentang perlindungan dan pemenuhan Hak untuk penyandang disabilitas diatur dalam peraturan perundang-undangan.Pada dasarnya, penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga negaraIndonesia lainnya. Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Perlindungan dan jaminan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental, justru perlindungan hak bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas perlu ditingkatkan. Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Penyandang disabilitas masih sangat jauh dari kata adil (fair), masih banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan diskriminasi terkait dengan pemenuhan hak, pendidikan, pekerjaan, falisitas publik seperti transportasi, tempat ibadah, tempat hiburan, serta kedudukan yang sama dimuka hukum. Minimnya mendapatkan lapangan pekerjaan, kesempatan untuk memperoleh pendidikan, dan kesempatan yang sama di muka hukum. Kebijakan tentang perlindungan dan pemenuhan Hak untuk penyandang disabilitas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah di era desentralisasi memperlihatkan komitmen politik hukum pemerintah dan pemerintah daerah untuk menata dan meningkatkan sistem pemerintahan yang baik.Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, demokratis, dan pembangunan daerah berkelanjutan. Terkait dengan hal tersebut, salah satu yang menjadi tugas pemerintah daerah adalah perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, Berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk segera melakukan penulisan naskah akademik dan penyusunan rancanagn peraturan daerah.Tentu saja sangat penting bagi Kota Bontang untuk membentuk secepatnya peraturan daerah yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut, agar pemerintah dapat melakukan langkah hukum dan memberikan kepastian dalam menjalankan tanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum.en_US
dc.description.sponsorship-en_US
dc.publisher-en_US
dc.relation.ispartofseries-;-
dc.subjectTim Penyusunen_US
dc.titleNaskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kota Bontangen_US
dc.title.alternative-en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record