Show simple item record

dc.contributor.authorSusanti, Erna
dc.contributor.authorHamongpranoto, Sarosa
dc.contributor.authorHairan, Hairan
dc.contributor.authorErwinta, Poppilea
dc.date.accessioned2023-01-10T06:34:19Z
dc.date.available2023-01-10T06:34:19Z
dc.date.issued2022-05-09
dc.identifier.citation-en_US
dc.identifier.issn-
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/45650
dc.descriptionNaskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung tentang Pembentukan Produk Hukum Daerahen_US
dc.description.abstractIndonesia adalah negara hukum, penegasan ini ada dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai negara hukum, tentu saja segala sesuatu aktivitas didasarkan pada hukum. Hukum menjadi “panglima” dari segala aktivitas mulai dari politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Namun demikian, Hukum itu terbentuk baik dengan sendirinya berlaku di masyarakat seperti hukum adat atau kebiasaan yang melembaga. Hukum yang melembaga oleh negara menaungi semua hukum yang ada termasuk hukum yang ada di dalam kehidupan masyarakat. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tergambar jelas bahwa fungsi legislatif berada ditangan Dewan Perwakilan Rakyat, Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, ”Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Bandingkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi ”Presiden berhak mengajukanrancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal 5 ayat (1) ini sebelum Perubahan Pertama tahun 1999 berbunyi ”Presiden memegang kekuasaan membentuk undang undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Otonomi daerah dilaksanakan melalui suatu penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan:Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Jadi Pemerintahan Daerah terdiri atas Pemerintah Daerah yang dikepalai oleh Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Bupati) dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Otonomi daerah dijalankan dengan menfungsikan kedua lembaga tersebut. DPRD memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu (a) Pembentukan Peraturan Daerah, (b) Anggaran, dan (c) Pengawasan. Peranan DPRD dalam membuat Peraturan Daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bersama pemerintah daerah mempunyai suatu kewajiban berupa peraturan daerah sebagai asas pelaksanaan desentralisasi dalam rangka usaha mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.Apabila dicermati lebih dalam kehidupan pemerintah daerah pada khususnya, rancangan peraturan daerah lebih banyak datang dari badan eksekutif. Idealnya DPRD dapat menjadi tempat sumber ide, sumber inisiatif dan sumber konsep dalam berbagai rancangan peraturan daerah sebagairepresentasi kedaulatan rakyat. pembentukan Perda memerlukan dasar kewenangan dan kearifan lokal sebagai ciri khasnya sesuai kebutuhan daerah tersebut. Ada beberapa peraturan di bawah UU No 12 tahun 2011 dan perubahannya yaitu Perpes No 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 12 Tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ternyata di daerah semua peraturan disebutkan tersebut tidak cukup mengatur bagi daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota, karena ada hal-hal khusus yang tidak diatur dan memerlukan peraturan sendiri di daerah dimaksud untuk mengaturnya, seperti halnya mengatur bagaimana kearifan lokal itu menjadi ciri khas di daerah dimaksud, mekanisme hubungan dalam perencanaan, pembentukan, pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan administrasi dalam membentuk peraturan daerah. Bahkan bila peraturan daerah hanya menyangkut kewenangan DPRD dan kepala daerah pada level top management, namun pada level middle management sampai pada pembentukan ketetapan atau keputusan sebagai eksekusi dari peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, maka hal hal itu bagian dari pengawasan DPRD. Hal tersebut tidak diatur lebih rinci lagi di peraturan yang lebih tinggi tadi. Kabupaten Tana Tidung belum memiliki peraturan daerah yang mengatur bagaimana peraturan daerah dan turunannya itu dibentuk dalam tata hubungan kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Tana Tidung sebagai produk hukum daerah.en_US
dc.description.sponsorship-en_US
dc.publisher-en_US
dc.relation.ispartofseries-;-
dc.subjectTim Penyusunen_US
dc.titleNaskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung tentang Pembentukan Produk Hukum Daerahen_US
dc.title.alternative-en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record