Show simple item record

dc.contributor.authorSusanti, Erna
dc.contributor.authorTajali Nur, Insan
dc.contributor.authorPriyagus, Priyagus
dc.contributor.authorMuhdar, Muhamad
dc.date.accessioned2023-01-10T05:56:05Z
dc.date.available2023-01-10T05:56:05Z
dc.date.issued2022-04-22
dc.identifier.citation-en_US
dc.identifier.issn-
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/45636
dc.descriptionNaskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perlindungan Produk Lokalen_US
dc.description.abstractKegiatan ekonomi yang diharapkan sebagai upaya meciptakan kelayakan hidup merupakan wujud tanggungjawab konstitusional penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan pada Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Sektor yang paling banyak keberadaannya pada suatu wilayah bisa dikatakan sektor basis budaya dan adat itiadat setempat, sektor basis merupakan sektor yang patut dilindungi keberadaannya serta diharapkan mampu bersaing dengan wilayah lain untuk memenuhi kebutuhan wilayah itu sendiri serta untuk kebutuhan dasar bahkan ekspor pada wilayah domestic maupun luar negeri guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi atau pendapatan serta kesejahteraan bagi wilayah itu sendiri. Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengadung dua norma hukum sebagai bagian dari satu system integral yaitu aspek ekonomi dan sosial. Peran Negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdimensi sosial tetapi sekaligus hanya akan tercapai apabila ada ketahanan secara ekonomi. Ketahanan ekonomi melalui proses menggerakan kegiatan usaha idealnya dilakukan dalam semangat kekeluargaan dan kebersamaan dalam sistem perekonomian nasional. Produk lokal merupakan hasil kreasi dari proses produksi yang memiliki kekhasan, bernilai ekonomis, berdaya saing pada ceruk pasar tertentu dan mampu menyerap tenaga kerja. Karakteristik batasan kewilayahan menjadi ciri khas, baik dipengaruhi oleh sumber bahan baku maupun kemampauan memproduksinya sehingga memiliki nilai penetrasi pasar. Produk lokal merupakan produk yang diunggulkan oleh suatu daerah tertentu yang belum tentu dimiliki wilayah lain dengan ekspectasi dapat diterima oleh pasar domestik dan luar negeri. Sehingga mampu menghidupkan perekonomian masyarakat lokal secara kompetitif dan berdaya saing. Pemerintah setempat patut mengambil kesempatan ini untuk berupaya mengembangkan sebesar-besarnya menggali potensi ekonomi masing-masing dan dikembangkan menjadi produk unggulan daerah yang memiliki standar daya saing tinggi, bernilai ekonomis atau menjadi sumber pendapatan masyarakat lokal dengan kekhasan produk tersebut. Pemerintah Kabupaten Malinau saat ini memiliki 12 Kecamatan dengan total 109 desa dengan memiliki lima kecamatan yang merupakan kecamatan perbatasan (berbatasan darat langsung dengan Serawak, Malaysia) di antaranya Kecamatan Kayan Hulu, Kayan Hilir, Kayan Selatan, Pujungan dan Bahau Hulu. Kabupaten ini telah memperhatikan dan memprioritaskan produk lokal antara lain pada sector sektor Kehutanan. Kabupaten Malinau cukup unggul khususnya pada sektor kehutanan. Kemudian Sektor Perkebunan Malinau memiliki potensi pasar yang jelas untuk komoditas kopi, kakao dan karet. Wilayah ini memiliki pasar yang jelas untuk menampung hasil produksi petani seperti adanya penampungan kakao di Desa Kuala Lapang termasuk industri kopi standar kemasan pabrik di Teluk Sanggan dan pabrik Sawit di Kuala Lapangan. Latar belakang kebutuhan regulasi baru terkait dengan Perlindungan Produk Lokal karena implikasi perdagangan bebas atas penetrasi pasar pada tingkat daerah tidak memiliki daya tahan sehingga diperlukan upaya perlindungan hukum. Kabupaten Malinau memiliki berbagai macam produk lokal dengan ciri khasnya yang berbeda baik dalam bentuk karya seni, makanan, hasil pertanian yang lahir dari keaneka ragaman budaya dan topografi yang ada di Kabupaten Malinau. Keragaman produk lokal ini merupakan potensi daerah yang jika dikembangkan dengan baik dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Malinau tetapi perlu dibarengi dengan upaya perlindungan hukum.en_US
dc.description.sponsorship-en_US
dc.publisher-en_US
dc.relation.ispartofseries-;-
dc.subjectTim Penyusunen_US
dc.titleNaskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perlindungan Produk Lokalen_US
dc.title.alternative-en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record