View Item 
  •   Unmul Repository Home
  • Pengabdian Pada Masyarakat
  • PPM - Faculty of Law
  • View Item
  •   Unmul Repository Home
  • Pengabdian Pada Masyarakat
  • PPM - Faculty of Law
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh LKBH FH Unmul tema BIJAKSANA MENGGUNAKAN MEDIA SOSAL SEBAGAI ANTISIPASI PENYEBARAN HOAKS

Thumbnail
View/Open
- (4.250Mb)
- (4.250Mb)
Date
2022-06-03
Author
Susanti, Erna
Arifudin, Nur
Erawaty, Rika
Wati, Agustina
Alfian, Alfian
Utomo, Setiyo
Grizelda, Grizelda
Metadata
Show full item record
Abstract
Di era modern saat ini, hampir setiap negara memiliki peraturan terkait penggunaan teknologi (termasuk media sosial) tak terkecuali di Indonesia. Pemerintah berupaya melalui Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”. Hal yang utama adalah peran masyarakat untuk mendorong pemerintah berani menekan penyedia media sosial seperti facebook, google, twitter, instagram untuk serius menangani konten menyesatkan. Untuk menyadarkan masyarakat tentang bagaimana Medsos digunakan secara positif. Kedua mengajarkan dan mengajak masyarakat untuk memahami bahaya penyebaran hoaks dari sisi hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan. Hoaks yang sangat meresahkan dan menyesatkan dengan pemberitaan di tengah masyarakat perlu ada pemahaman dengan sangat baik dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Untuk mencari informasi dan berkomunikasi yang digunakan oleh masyarakat secara umum dan khususnya tentu saja para generasi milenial sekarang ini maka media sosial merupakan media pilihan. Banyak fenomena terkait cybercrime yaitu penyebaran Hoaks yang perlu mendapatkan perhatian dan kewaspadaan yang tinggi.
URI
http://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/45463
Collections
  • PPM - Faculty of Law [590]

Repository Universitas Mulawarman copyright ©   LP3M Universitas Mulawarman
Jalan Kuaro Kotak Pos 1068
Telp. (0541) 741118
Fax. (0541) 747479 - 732870
Samarinda 75119, Kalimantan Timur, Indonesia
Contact Us | Send Feedback
 

 

Browse

All of Unmul RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login

Repository Universitas Mulawarman copyright ©   LP3M Universitas Mulawarman
Jalan Kuaro Kotak Pos 1068
Telp. (0541) 741118
Fax. (0541) 747479 - 732870
Samarinda 75119, Kalimantan Timur, Indonesia
Contact Us | Send Feedback