Perlindungan Hukum Terhadap Ikan Hiu Belimbing (Stegostoma Fasciatum) Dari Aktifitas Illegal Fishing
Abstract
Ikan Hiu Belimbing (stegostoma Fasciatum) adalah spesies yang terancam punah hiu ini merupakan jenis top predator atau posisi puncak dalam rantai makanan di Laut Berau. Wilayah perburuan hiu di Indonesia terletak di perairan Kabupaten Berau dimana hampir lebih 200 (dua ratus) ekor ditangkap setiap tahunnya.penangkapan dan perburuan besar-besaran (Illegal Fishing) terhadap hiu menyebabkan terganggunya keseimbangan rantai makanan dalam ekosistem laut/kerusakan lingkungan maka diperlukan perlindungan hukum untuk mencegah terjadinya penurunan populasi ikan hiu belimbing dari illegal fishing. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dimana penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artinyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat Kecamatan Tanjung Redeb kabupaten Berau. Serta Analisa data yang dilakukan secara kualitatif. Dikarenakan tidak adanya regulasi nasional atau internasional yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap ikan hiu belimbing maka diharapkan Pemerintah Kabupaten Berau Segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang perlindungan Hukum terhadap seluruh Ikan Hiu dan biota laut lainya. Agar bagi yang melangar mendapat sanksi yang tegas dan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan di laut Berau khusnya dan diharapkan ikan hiu belimbing ini bias masuk dalam regulasi Nasional dan Internasional. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Berau dapat mengoptimalkan kelompok pengawas masyarakat untuk melakukan pengawasan Ikan Hiu Belimbing (Stegostoma Fasciatum) dari aktifitas Illegal Fishing yang ada di Berau dimana populasi hiu belimbing ini semakin berkurang.
Collections
- A - Law [208]