Peraturan Pemeliharaan Anak Dalam Hukum Adat Bali Akibat Perceraian Putusan No.36/Pdt.G/2016/Pn.Ng
Abstract
Dalam agama Hindu, perceraian sangat dihindari karena termasuk perbuatan Adharma atau dosa. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal dengan tujuan untuk mengetahui dua pokok pembahasan: Pertama, penulis ingin menkonstruksikan pemeliharaan anak dalam hukum adat Bali akibat perceraian. Kedua, penulis ingin menganalisis putusan No. 36/PDT.G/2016/PN.Ng. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sistem patrilinear adat Bali menjadi dasar dalam perebutan hak atas anak, akibat dari perceraian baik secara adat purusa, agama hindu, dan putusan MA No.36/PDT.G/2016/PN yang menempatkan laki-laki yaitu ayah sebagai pengasuh anaknya.
Collections
- A - Law [208]