Show simple item record

dc.contributor.authorJuwono, Muhammad Heldy
dc.contributor.authorKuspraningrum, Emilda
dc.contributor.authorTriyana, Lily
dc.date.accessioned2022-09-08T05:33:33Z
dc.date.available2022-09-08T05:33:33Z
dc.date.issued2022-02-04
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/41549
dc.description.abstractDunia digital platform saat ini sedang berkembang pesat. Hal ini sejalan dengan sudah semakin banyaknya masyarakat mengakses digital platform. Salah satu platform yang diakses adalah Youtube. Beberapa contoh kasus pencurian konten yang terjadi yakni, konten Youtube film Tilik yang sejak di reupload banyak kanal Youtube tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Ravavana films selaku rumah produksi dari film Tilik. Yang dimana reupload sebuah film dalam kanal Youtube pribadi tanpa mencantumkan copyright pada video yang di upload di kanal Youtube tentunya menimbulkan kerugian hak ekonomi bagi pemegang hak cipta. Sebagai pemegang hak cipta ia memilki hak ekslusif untuk menggunakan karya tersebut. Biasanya, hanya pemegang hak cipta yang dapat menentukan apakah orang lain diizinkan untuk menggunakan karya yang dilindungi tanpa melanggar hak cipta pemiliknya. Sebagaimana sebuah karya cipta, film yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang tentunya harus dilindungi oleh pemerintah. Dengan berkembangnya teknologi informasi khususnya internet perlindungan hukum atas hak cipta perlu diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan untuk memberikan 1 Sri Maharini M.T.V.M Rarik Al Harini,Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Yang Karya Videonya Diunggah Kembali (Reupload) Di Youtube secara Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta1,2019. [5] kepastian hukum bagi pemegang hak cipta, peraturan perlindungan hak cipta bagi pemegang hak cipta di Indonesia yang berlaku saat ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat 2 Undang- Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta berbunyi Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang Hak cipta. Perlindungan hak cipta yang membahas bahwa tindakan reupload kembali video milik orang lain tanpa izin dapat dimintakan pertanggungjawabannya 1 . Kegiatan Streaming film secara ilegal dapat mengakibatkan turunnya kreativitas serta semangat sang pencipta dalam berkarya dikarenakan reupload tersebut tidak ada izin oleh pihak pencipta. Kegiatan ini sudah sangat jelas telah melanggar peraturan perundang- undangan yang terkait dengan hak cipta, seharusnya ketika seseorang ingin memanfaatkan hak ekonomi suatu ciptaan dengan etika harus mendapatkan persetujuan dari pencipta namun pada kenyataannya pemilik situs tersebut tidak melakukannnya, yang di lakukannya adalah duplikasi film tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk digital yang diunggah ke kanal youtube. Penulis ingin mengkaji isu hokum terkait Pemenuhan Hak Ekonomi Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Reupload Film Pada Platform Youtube.en_US
dc.titlePEMENUHAN HAK EKONOMI BAGI PEMEGANG HAK CIPTA ATAS REUPLOAD FILM PADA PLATFORM YOUTUBEen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record