KAJIAN KELEMBAGAAN BUMD AIR MINUM
Abstract
Air bersih merupakan kebutuhan dasar (basic need) yang harus tersedia dalam jumlah dan kualitas yang memadai, agar kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat dapat terselenggara dengan baik. Keterbatasan air bersih akan memberikan dampak yang beruntun (efek domino) dan sebaran (spread) yang luas. Mulai dari kebersihan yang kurang terpelihara, kesehatan dan produktivitas yang menurun. Dapat dipastikan, daerah yang kekurangan air bersih cenderung sulit berkembang dan miskin . Oleh sebab itu pemerintah secara yuridis telah menjamin dalam pasal 33 UUD45. Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum yang relevan dengan kondisi Kabupaten Berau adalah berbentuk PERUMDA yang berorientasi SOSEK dengan sumber modal dari Pemerintah dan memprioritaskan Pelayanan dan Operasional kepada konsumen
Pemerintah harus melaksanakan regulasi dan kebijakan yang mencegah potensi timbulnya monopoli karena dapat menciptakan kegagalan pasar dan tetap melindungi kepentingan kepentingan khalayak