Show simple item record

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TENTANG PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

dc.contributor.authorTriyana, Lily
dc.contributor.authorTriyana, Lily
dc.date.accessioned2022-08-25T07:16:43Z
dc.date.available2022-08-25T07:16:43Z
dc.date.issued2016-04-27
dc.date.issued2016-04-27
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/41253
dc.description.abstractBerdasarkan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 bahwa, tujuan membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berkaitan hak penyandang disabilitas ketentuan tersebut mengandung makna, bahwa perlindungan negara bagi segenap bangsa Indonesia adalah termasuk para penyandang disabilitas. Selain itu negara mengemban tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ketentuan ini dapat diartikan termasuk di dalamnya para peyandang disabilitas. Konstitusi Negara Republik Indonesia UUD 1945, memberikan dasar hukum bagi disabilitas, yaitu pasal 28H ayat 2 : “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Indonesia selama ini mengantur tentang disabilitas melalui ketentuan Undang – undang Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat yang memuat pengaturan yang didasarkan pada konsep charity-bases atau perlakuan atas dasar belas kasihan, bukan sebagai upaya melindungi hak asasi manusia dan meningkatkan pengembangan diri penyandang disabilitas yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Konferensi Internasional tentang Hak Asasi penyandang disabilitas yang diprakarsai oleh Dewan Sosial Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa ditahun 70-an hingga pertengahan Dasawarsa 90-an dalam sejumlah draft yang diusulkan oleh delegasi dalam konferensi, menjadi tidak urgen karena secara subtansial, konsep tersebut sama sekali tidak berbeda dengan konsep perlindungan Hak Asasi Manusia, baik yang terkristalisasi dalam deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia melalui Piagam PBB maupun postulat konsep Hak Asasi Manusia dalam doktrin dan konsepsi Hak Asasi Manusia di abad pertengahan. Meski demikian, Majelis Umum PBB akhirnya dapat mengadopsi deklarasi penyandang disabilitas pada tahun 1975, disusul dengan lahirnya sejumlah instrumen yang bersifat spesifik tentang pengakuan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Namun memasuki abad ke 21, gerakan universalisme hak penyandang disabilitas terus menguat yang ditandai dengan lahirnya Konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas Convention on The Rights of Persons With Disabilites (CRPD) Nomor 61/106 tertanggal 13 Desember 2006. Pemerintah RI melalui Menteri Sosial menandatangani naskah CRPD pada tgl 30 Maret 2007 di Markas PBB New York USA. Momentum ini telah menjadi inspirasi berbagai stakeholders khususnya komunitas penyandang disabilitas melakukan serangkaian upaya pendekatan demi mengakselerasi ratifikasi CRPD, termasuk sosialiasi pada berbagai elemen bangsa dan negara. Ratifikasi CRPD melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 (LN RI 2011 Nomor 107; TLN RI 2011 Nomor 5251), maka Indonesia menjadi bagian dari masyarakat dunia yang berkomitmen tinggi secara yuridis formal agar mengambil segala upaya untuk mewujudkan secara optimal segala bentuk nilai kehormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana yang tercantum dalam konvensi. Hal yang sangat mendasar dalam Konvensi tersebut mengenai upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Perlu diketahui bahwa prinsip dasar yang melatar belakangi filosofi penanganan penyandang disabilitas dalam CRPD adalah diadopsinya paradigma pendekatan dari charity atau social based menjadi human rights based. Karena itu CRPD sebagai instrumen HAM yang telah dikuatkan secara yuridis formal melalui ratifikasi mempunyai makna penting. Ratifikasi dalm fungsinya bertolak dari pemikiran Roscoe Pound tentang berfungsinya hukum, paling tidak mempunyai dua fungsi utama yaitu a tool of social control and a tool of social engineering. Jadi eksistensi CRPD dalam persfektif hukum dan Hak Asasi Manusia bagi penyandang disabilitas, harus mampu menjadi sarana kontrol terhadap semua peraturan hukum maupun kebijakan yang selama ini belum mengakomodasi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Berdasarkan dimensi human rights, upaya untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana tertuang dalam CRPD melekat pada tugas dan tanggungjawab negara maupun masyarakat. Mereka adalah duty barier dengan tugas dan tanggungjawab minimal yaitu obligation to respect, obligation to protect and obligation to fullfill for rights person with disability (Pasal 8, Pasal 71 dan Pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM). Apabila tugas dan tanggungjawab tidak dipenuhi atau dipenuhi tetapi tidak maksimal atau berbeda dari ekspektasi publik, maka itu berarti negara atau masyarakat telah melakukan pelanggaran HAM terhadap para penyandang disabilitas. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, merinci definisi tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya terkonsentrasi pada 4 unsur utama yaitu pembatasan, pengurangan, penghalangan atau penghilangan hak. Dalam hal ini penyandang disabilitas yang telah menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia berhak penuh untuk melakukan berbagai langkah advokasi.en_US
dc.titleNASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TENTANG PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK PENYANDANG DISABILITASen_US
dc.titleNASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TENTANG PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK PENYANDANG DISABILITASen_US
dc.typeWorking Paperen_US
dc.typeWorking Paperen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record