Show simple item record

dc.contributor.author, Febri Noor HediatiS.H.,M.H
dc.date.accessioned2022-08-23T11:20:58Z
dc.date.available2022-08-23T11:20:58Z
dc.date.issued2022-06-24
dc.identifier.citationPerkembangan Mata Uang Kripto dan Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Mata Uang Kripto di Indonesiaen_US
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/41167
dc.descriptionMata uang kripto merupakan suatu uang digital yang dilindungi dengan kode-kode tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran transaksi walaupun tidak berfungsi secara global dan hanya untuk komunitas tertentu dan sebagai aset investasi. Sebagai aset investasi mata uang kripto mempunyai resiko-resiko yang dapat ditimbulkan yaitu resiko terjadinya penipuan, resiko peretasan baik dari sistem maupun akun investornya serta harganya yang sangat fluktuatif dan susah diprediksi maka diperlukan analisis dan pertimbangan yang matang sebelum melakukan investasi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan harga mata uang kripto ketersediaan dan permintaan, pengadopsian di dunia nyata, biaya penambangan, regulasi dan banyaknya berita yang mengangkat mata uang kripto. Selain itu dalam investasi ini rawan di salah gunakan untuk melakukan money loundry dari hasil kejahatan maupun uang hasil korupsi. Jenis penelitian ini adalah ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif. Penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum dan yuriprudensi. Sumber bahan hukum yang dipakai adalah primer dan sekunder. Bahan hukum primer merupakan sumber bahan yang terdiri dari peraturan perundang-undangan seperti UU Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Baperbti tentang Ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (Crypto Asset). Sedangkan sumber bahan hukum sekunder terdiri buku buku hukum, jurnal Hasil dari penelitian ini adalah investasi mata uang kripto mempunyai resiko yang sangat tinggi karena selain harganya yang sangat fluktuatif dan rawan terjadinya penipuan maupun hacking maka perlu adanya regulasi tertentu oleh pemerintah yang mengatur mengenai investasi mata uang kripto serta adanya lembaga audit yang mengontrol lembaga-lembaga yang menyediakan jasa jual beli mata uang kripto melalui aplikasi. Serta diperlukan peran aktif dari badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila muncul potensi-potensi money loundry dalam proses perdagangan aset mata uang kripto. Sebenarnya pemerintah melalui Bappebti telah menerbitkan aturan mengenai perdagangan kripto dan beberapa mata uang kripto yang diakui di indonesia akan tetapi perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk mengontrol dan menindaklanjuti potensi-potensi pelanggaran yang timbul ke depannya.untuk menimbulkan rasa aman bagi investor mata uang kripto.en_US
dc.description.abstractMata uang kripto merupakan suatu uang digital yang dilindungi dengan kode-kode tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran transaksi walaupun tidak berfungsi secara global dan hanya untuk komunitas tertentu dan sebagai aset investasi. Sebagai aset investasi mata uang kripto mempunyai resiko-resiko yang dapat ditimbulkan yaitu resiko terjadinya penipuan, resiko peretasan baik dari sistem maupun akun investornya serta harganya yang sangat fluktuatif dan susah diprediksi maka diperlukan analisis dan pertimbangan yang matang sebelum melakukan investasi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan harga mata uang kripto ketersediaan dan permintaan, pengadopsian di dunia nyata, biaya penambangan, regulasi dan banyaknya berita yang mengangkat mata uang kripto. Selain itu dalam investasi ini rawan di salah gunakan untuk melakukan money loundry dari hasil kejahatan maupun uang hasil korupsi. Jenis penelitian ini adalah ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif. Penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum dan yuriprudensi. Sumber bahan hukum yang dipakai adalah primer dan sekunder. Bahan hukum primer merupakan sumber bahan yang terdiri dari peraturan perundang-undangan seperti UU Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Baperbti tentang Ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (Crypto Asset). Sedangkan sumber bahan hukum sekunder terdiri buku buku hukum, jurnal Hasil dari penelitian ini adalah investasi mata uang kripto mempunyai resiko yang sangat tinggi karena selain harganya yang sangat fluktuatif dan rawan terjadinya penipuan maupun hacking maka perlu adanya regulasi tertentu oleh pemerintah yang mengatur mengenai investasi mata uang kripto serta adanya lembaga audit yang mengontrol lembaga-lembaga yang menyediakan jasa jual beli mata uang kripto melalui aplikasi. Serta diperlukan peran aktif dari badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila muncul potensi-potensi money loundry dalam proses perdagangan aset mata uang kripto. Sebenarnya pemerintah melalui Bappebti telah menerbitkan aturan mengenai perdagangan kripto dan beberapa mata uang kripto yang diakui di indonesia akan tetapi perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk mengontrol dan menindaklanjuti potensi-potensi pelanggaran yang timbul ke depannya.untuk menimbulkan rasa aman bagi investor mata uang kripto.en_US
dc.description.sponsorshipPawiyatanen_US
dc.publisherPawiyatanen_US
dc.subjectPerkembangan Mata Uang Kripto dan Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Mata Uang Kripto di Indonesiaen_US
dc.titlePerkembangan Mata Uang Kripto dan Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Mata Uang Kripto di Indonesiaen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record