Show simple item record

dc.contributor.authorSusanti, Erna
dc.date.accessioned2022-08-22T04:34:58Z
dc.date.available2022-08-22T04:34:58Z
dc.date.issued2022-04-18
dc.identifier.citation-en_US
dc.identifier.issn-
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/40868
dc.description-en_US
dc.description.abstractPerceraian dan gugat cerai dari perempuan di Kaltim ini dikatakan cenderung terus meningkat diantaranya karena faktor ekonomi yang menjadi salah satu pengaruh sebagai isu sentral atas kelanggengan dan tidaknya suatu hubungan perkawinan, kemudian pertengkaran, perselingkuhan atau orang ketiga, KDRT ditinggalkan pasangan dan suami yang tidak bertanggung jawab mencari nafkah. Perceraian muncul karena ketahanan dasar dan materi seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan tidak terpenuhi. Berdasarkan data kasus perceraian di Kaltim tercatat pada Tahun 2018 (1.582) kasus, Tahun 2019 (1.808) kasus dan Tahun 2020 (1.546) kasus. Di Tahun 2019 dan 2020 cerai gugat paling banyak dengan jumlah 346.086 dan cerai talak 119.442 kasus.2 Memang perlu diambil langkah-langkah untuk menekan angka perceraian yang dilakukan Pengadilan Agama secara hukum yaitu pertama percerain harus dilakukan di Pengadilan Agama, kedua majelis hakim wajib mendamaikan setiap sidang dan yang ketiga setiap perkara yang masuk di Pengadilan Agama di mediasikan dulu. Upaya mediasi sangat penting dan sangat efektif dilakukan, apabila mediasinya berhasil dan selesai maka bisa dicabut gugatannya. Yang harus diingat oleh setiap pasangan bahwa dalam membentuk rumah tangga sakinah mawaddah warahmah pada dasarnya berpegang kepada norma dan aturan.en_US
dc.description.sponsorship-en_US
dc.publisher-en_US
dc.relation.ispartofseries-;-
dc.subjectPenelitien_US
dc.titlePenelitian mengenai Fenomena Tinggunya Angka Perceraian Di Tengah Masyarakaten_US
dc.title.alternative-en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record