Show simple item record

dc.contributor.authorandini, orin gusta
dc.date.accessioned2022-08-03T00:56:07Z
dc.date.available2022-08-03T00:56:07Z
dc.date.issued2022-05-12
dc.identifier.citationUrgensi Keterlibatan LPSK dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggien_US
dc.identifier.issn2828-3910
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/39120
dc.description-en_US
dc.description.abstractPerlindungan hukum terhadap perempuan selama masa pandemi dan pasca pandemi tidak jauh berbeda. Hingga saat ini belum ada instrumen perundang-undangan khusus yang dianggap mampu untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak-hak perempuan. Tidak terkecuali dengan kasus kekerasan seksual. Padahal rasa aman dan perlindungan terhadap nilai, harkat, dan martabat perempuan adalah hak asasi yang juga dijamin oleh Undang-Undang dasar Negara Repurblik Indoensia Tahun 1945. Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27 persen dari aduan terjadi di universitas. Sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus. Pasca pandemi, aktivitas belajar mengajar kembali pada model klasikal dimana diadakan kembali pertemuan tatap muka sehingga potensi terjadinya kekerasan seksual yang bisa saja meningkat di masa pandemi, dapat berkorelasi semakin besar pasca pandemi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normative yang dilakukan dengan beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permendibukdirstek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi mengatur model penanganan kekerasan seksual yang terjadi di perguran tinggi melalui pembentukan satgas. Tugas dan kewenangan satgas dalam memberikan perlindungan terhadap korban perlu melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. merupakan suatu kemajuan unyuk penanganan kekerasan seksual di kampus, namun aturan ini perlu dilengkapi dengan kerjasama bersama instansi lain seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengingat bahwa permasalahan terkait kekerasan seksual juga mencakupi ketakutan korban akan perlindungan terhadap dirinya selama proses pengaduan berlangsungen_US
dc.description.sponsorship-en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKekerasan Seksual, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Perguruan Tinggien_US
dc.titleUrgensi Keterlibatan LPSK dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggien_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record