Analisis Manajemen Kontrak Dalam Proyek Beautifikasi Gedung Belakang dan Penataan Taman Kanwil Kementerian Hukum & HAM NTB
Abstract
Dalam industri konstruksi, kontrak yang memiliki aspek hukum tidak hanya mengikat antara kedua
pihak tetapi menjadi acuan dan pengendalian atas pekerjaan yang telah disepakati bersama. Dalam
manajemen kontrak, ada kegiatan utama yang harus dilakukan, yaitu: penyusunan dan pembuatan
kontrak, kontrak sebagai pedoman kerja (TOR), kontrak sebagai 'pengendalian, administrasi kontrak.
Dalam Beautifikasi Proyek Pengadaan Pengecatan Gedung Belakang dan Penataan taman pada
Kantor wilayah kementerian Hukum dan Ham NTB sudah berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tiap tahapan kegiatan dalam proyek konstruksi perlu
diatur secara hukum, peran dan tanggung jawab PPK dalam sebuah proyek pengadaan barang/jasa
pemerintah sangatlah krusial baik dari tahapan perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Namun tidak dapat dipungkuri masih terdapat kelemahan pada peraturan tersebut ketika pengadaan
barang/jasa yang pengerjaannya sederhana tidak dianggarkan untuk pembuatan spesifikasi teknis
dimana seorang PPK tidak kompeten pada bidangnya.
Collections
- A - Engineering [315]