REKONSTRUKSI BASIS PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERISTIWA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SEKTOR SUMBER DAYA ALAM
Abstract
Tujuan dari penulisan ini untuk menguji dua hal, pertama, bagaimana menentukan basis
perhitungan kerugian negara dalam peristiwa tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya
alam. Kedua, apakah tindakan perusakan dan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan
hilang atau berkurangnya nilai ekonomi lingkungan dapat menjadi dasar perluasan makna
kerugian negara. Konstitusi menegasikan bahwa kekayaan sumber daya alam dikuasai oleh
negara. Hak konstitusional ini bermakna bahwa negara memiliki otoritas dalam penguasaan
kekayaan negara. Penguasaan negara atas sumber daya alam terkonfirmasi melalui kewenangan
mengatur, mendistribusikan, sekaligus menjaga penggunaannya agar bermanfaat bagi
kesehateraan rakyat. Namun demikian, negara memiliki kelemahan dari sisi penguasaan secara
efektif oleh karena tidak mampu menjaga lingkungan dari tindakan para perusak dan pencemar.
Bukan itu saja, pengguna sumber daya alam bersama oknum penyelenggara negara melakukan
korupsi di berbagai sektor sumber daya alam. Kerugian negara berdasarkan nilai kewajiban
finansial menurut izin atau hubungan kontrak tidak mampu meniadakan kelemahan negara dalam
menjaga kekayaan bersama. Perluasan makna kerugian negara dengan mempertimbangkan basis
perhitungan atas berkurangnya atau hilangnya nilai ekonomi lingkungan merupakan pilihan
untuk menghindari beban ganda yaitu hilangnya pendapatan negara dan bertambahnya beban
publik yang disebabkan rusaknya sumber-sumber kehidupan mata pencaharian.
Kata Kunci: Kerugian Negara, Korupsi, Nilai Ekonomi Lingkungan, Rekonstruksi Hukum
Collections
- A - Law [207]