dc.description.abstract | Indonesia ikut serta dalam skema jual-beli karbon sebagai upaya mitigasi perubahan iklim.
Karbon merupakan benda tidak berwujud yang diperjualbelikan berdasarkan pada perjanjian.
Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua pertanyaan, pertama menganalisis skema
perdagangan karbon menurut Hukum Perdata khususnya jual-beli. Kedua menganalisis
mengenai Certified Emissions Reductions (CER) sebagai bukti objek transaksi Carbon
Crediting. Dalam sistem hukum perdata Indonesia tidak mengenal karbon sebagai objek
hukum, meskipun Indonesia telah melakukan jual-beli karbon sehingga praktek ini dapat
direplikasi sebagai objek hukum tidak berwujud. Hak kepemilikan dari karbon ditandai
dengan CER yang berpotensi sebagai peneguhan objek kepemilikan karbon belum dapat
dipastikan. Pada akhirnya dapat berakibat pada adanya konflik dimasyarakat karena hak
karbon dan pembagian manfaat dari jual beli karbon belum dapat dipastikan.
Kata Kunci: Certified Emissions Reductions, Karbon, Jual-beli, objek hukum | en_US |