Kendala Pendaftaran Hak Mrek Pada Para Pelaku Usaha UMKM
Abstract
Penulisan hukum ini membahas mengenai masih lemahnya sosialisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM mengenai proses pendaftaran merek. sehingga sampe saat ini masih terdapat pemilik merek yang masih belum memahami alur pendaftaran merek. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian di UMKM “Jaya Bersama” kota Bontang. Hasil penelitian ini adalah perlunya optimalisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM dengan bekerja sama dengan Organisasi UMKM untuk lebih intens dalam sosialisasi bagaimana penerapan pendaftaran merek secara online. Sehingga bisa mengubah mindset masyarakat jika proses pendaftaran merek sangat mudah dan prosesnya lebih cepat. Agar antusias masyarakat dalam mendaftarkan merek lebih meningkat.
Collections
- A - Law [207]