Peraturan Kriteria Baku Kerusakan Ekosistem Gambut
Date
2018-05-21Metadata
Show full item recordAbstract
Instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup, salah satunya kriteria baku kerusakan ekosistem gambut yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 huruf f Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup perlu adanya ketetapan (aturan) kriteria baku kerusakan.
Collections
- Faculty of Law Book's [118]