Show simple item record

dc.contributor.authorfitriyana, fitriyana
dc.date.accessioned2022-03-19T06:52:58Z
dc.date.available2022-03-19T06:52:58Z
dc.date.issued2020-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/34629
dc.descriptionPada dasarnya RUU Cipta Kerja (omnibus bill) adalah the centralised "single window" of licensing processes bertujuan untuk mensimplifikasi dan sentralisasi perizinan kepada "one stop shop / single window", untuk mempromosikan investasi privat pada sektor - sektor yang kritis, OB merupakan re-authorization bill, OB mengatur perizinan berusaha oleh pemerintah pusat mengingat ‘kinerja’ daerah dan regulasi yang di-assess telah menghambat investasi nasional, Ke depan OB dalam akan mengubah ‘ocean governance’ dari pendekatan ‘de-sentralisasi’ ke ‘new-sentralisasi’.en_US
dc.description.abstractIndonesia merupakan produsen terbesar ke-2 di dunia perikanan tangkap dan budidaya dan 80% adalah nelayan kecil, namun tingkat kemiskinan masih relatif tinggi (27 juta) dan proses industrialisasi perikanan belum berjalan. Permasalahan utama bukan pada investasi luar, tetapi pada masih rendahnya kapasitas SDM dan kelembagaan serta kebijakan yang jelas untuk masyarakat perikanan lokalen_US
dc.publisherHIMASEPA FPIK UNMULen_US
dc.relation.ispartofseriesHimasepa FPIK Unmul;No.078/HIMASEPA/FPIK-UM/VII/2020
dc.subjectModerator, RUU Cipta Kerja, Pembangunan Perikanan dan Kelautanen_US
dc.titleModerator Webinar Nasional "Dampak RUU Cipta Lapangan Kerja (OMNIBUS LAW) Terhadap Sektor Perikanan dan Kelautan di Indonesiaen_US
dc.typeImageen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record