dc.description.abstract | Tujuan penulisan ini ditujukan untuk menjawab dua hal, pertama respon politik
hukum pidana Indonesia terhadap perbuatan sebagai kontributor buangan CO2
sebagai
kejahatan, penulis akan menganalisis berbagai kebijakan pemerintah terkait komitmen
menurunkan gas rumah kaca nasional dan merekonstruksi standar baku buangan CO2
yang
berimplikasi terhadap peningkatan gas rumah kaca. Kedua, kasus-kasus lingkungan atas
pengelolaan SDA hanya terbatas pada upaya-upaya penegakan hukum yang tidak
menjerahkan dan terulang dari waktu-kewaktu. Konsepsi penjerahan dalam upaya
penegakan hukum di bidang lingkungan tidak dapat dikatakan gagal sejak disahkannya
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kebijakan dasar
penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang
bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mencapai tujuan negara yang
dicita-citakan. | en_US |